Jika memang telah terjadi kesepakatan perdamaian, pihak rumah sakit perlu menjelaskan kapan kesepakatan tersebut dibuat, siapa saja yang terlibat, serta apakah orang tua Dani mengetahui dan menyetujuinya.

 

Dokumentasi perdamaian juga perlu diuji kesesuaiannya dengan keterangan seluruh pihak yang disebut terlibat. Sebab, keberadaan dokumentasi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai penyebab kematian Dani.

 

Di sinilah letak persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan. Perdamaian merupakan urusan hubungan antara para pihak, sedangkan penjelasan medis dan evaluasi pelayanan kesehatan merupakan persoalan yang membutuhkan jawaban tersendiri.

 

Jika keluarga memang telah berdamai, bukan berarti pertanyaan mengenai kematian pasien otomatis selesai. Begitu pula jika terdapat kesepakatan tertentu, hal itu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan evaluasi pelayanan kesehatan.

 

Publik berhak mengetahui sejauh mana persoalan tersebut ditangani, sementara keluarga berhak memperoleh penjelasan yang mereka butuhkan.