KMM menyatakan akan kembali menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dorongan agar penyidikan diperluas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Slamet Ariyadi belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan KMM. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan KMM masih merupakan klaim dari pihak tersebut dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan di pengadilan. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila Slamet Ariyadi memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, keterangan tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.