estoria.id - Persoalan verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026) malam, terungkap bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen pencalonan Gibran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak memiliki informasi yang cukup untuk melakukan verifikasi ke dinas pendidikan terkait.
Hal itu disampaikan Bagja ketika menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai keterlibatan Bawaslu dalam proses pemeriksaan syarat calon wakil presiden.
"Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas untuk verifikasi syarat pendidikan?" tanya Saldi.
Bagja kemudian menjawab bahwa Bawaslu tidak melakukan verifikasi tersebut karena tidak memperoleh informasi yang diperlukan.
"Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia," jawab Bagja dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang yang menguji kembali proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Akses Bawaslu ke Data KPU Dipersoalkan
Menurut Bagja, persoalan pengawasan tersebut bukan baru muncul ketika proses pencalonan Gibran. Bawaslu sebelumnya telah mengalami kendala dalam mengakses data dan dokumen pencalonan yang berada di lingkungan KPU.
Dalam keterangan resminya di hadapan MK, Bawaslu menyebut tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Padahal, Bawaslu sebelumnya telah mendapatkan pengaktifan akun untuk mengakses sistem tersebut.
Namun ketika mencoba masuk, muncul pemberitahuan bahwa akun Bawaslu tidak memiliki akses.
"Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login," demikian keterangan yang disampaikan Bagja sebagaimana dikutip dalam laporan resmi MK.
Bawaslu kemudian menempuh langkah kelembagaan dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023.
Bawaslu juga menyebut pernah mengajukan pengaduan berkaitan dengan dugaan pembatasan akses pengawasan terhadap KPU.
Persoalan itu kemudian diperiksa DKPP melalui perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang diputus pada 25 Oktober 2023. Dalam putusannya, DKPP menyatakan tindakan KPU terkait pembatasan akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum karena dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan Hanya Bawaslu, KPU Akui Tak Datang ke Diknas
Menariknya, dalam persidangan yang sama, KPU juga mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran.
Pertanyaan itu sebelumnya diajukan Saldi Isra kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas?" tanya Saldi.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak datang langsung ke dinas pendidikan.
"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifuddin.
Jawaban tersebut kemudian kembali didalami Saldi.
Hakim konstitusi itu membandingkan proses tersebut dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Menurut Saldi, dalam Pilkada 2024, KPU daerah justru melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan terkait ketika memeriksa syarat calon.
"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi.
"Tidak datang," jawab Afifuddin.
Saldi kemudian mengingatkan bahwa Afifuddin sebelumnya pernah meminta jajaran KPU daerah memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," kata Saldi.
Bawaslu Mengaku Pernah Dibatasi
Bagja juga membeberkan pengalaman Bawaslu ketika melakukan pengawasan tahapan pencalonan pada Pemilu 2024.
Menurut dia, persoalan akses sebenarnya telah muncul sejak proses verifikasi calon anggota legislatif.
Saat itu Bawaslu memang diberikan akses masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, petugas Bawaslu disebut tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera.
"Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif, pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera," ujar Bagja.
Bawaslu kemudian menyampaikan keberatan kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari.
Bagja mengatakan Hasyim sempat menyatakan bahwa Bawaslu diperbolehkan melakukan pengawasan. Namun, menurut Bagja, kondisi di lapangan berbeda.
"Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan," kata Bagja.
Tidak hanya itu, waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk berada di dalam ruangan pemeriksaan disebut sangat terbatas.
Bagja menyebut Bawaslu hanya diberi waktu sekitar 15 menit.
Persoalan tersebut akhirnya dibawa Bawaslu ke DKPP pada 2023.
Namun, ketika proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung, Bagja mengaku lembaganya kembali tidak memperoleh akses sebagaimana yang diharapkan.
"Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana," ujar Bagja.
Tidak Ada Laporan Soal Syarat Pendidikan Gibran
Di sisi lain, Bawaslu menegaskan bahwa selama tahapan Pemilu 2024, tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran atas syarat pendidikan Gibran yang kemudian dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administratif, pidana pemilu maupun sengketa proses.
Dalam keterangan resminya di MK, Bawaslu menyebut tidak ada laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.
Bawaslu juga menyatakan terdapat laporan masyarakat yang berkaitan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi laporan tertentu tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil.
Dengan demikian, persoalan yang kini diperiksa MK bukan semata mengenai ada atau tidaknya laporan pada tahapan Pemilu 2024, tetapi juga mengenai sejauh mana proses verifikasi dan pengawasan terhadap dokumen pencalonan dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak memenuhi ketentuan.
Dalam perkembangan sidang, KPU berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Sementara itu, pemohon meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan dalil yang mereka ajukan