Sementara itu, permohonan menjadi WNI karena perkawinan dengan warga negara Indonesia juga mengalami kenaikan signifikan. Tarif yang sebelumnya dipatok Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta per permohonan.

 

Di sisi lain, pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dianggap berjasa bagi negara atau demi kepentingan nasional. Tarif permohonan naturalisasi yang sebelumnya dikenakan Rp2,5 juta kini dihapus, sehingga tidak lagi dikenai biaya.