Tabir perkara perlahan mulai terbuka
 

Nama Novia Arvianti sebagai teller bukan lagi satu-satunya yang muncul.

 

Persidangan juga menghadirkan nama Ridwan yang disebut berstatus Account Officer (AO) ketika kredit tersebut diproses.
 

Belakangan muncul pula nama Eko. Menurut sumber internal BRI Sumenep yang diwawancarai jaringan Aliansi Media Partner (AMP), Eko disebut pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit pada periode sekitar 2018 hingga sebelum 2020.
 

Meskipun identitas lengkapnya belum terungkap secara resmi, kemunculan nama tersebut menambah panjang daftar pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, bahkan secara terbuka mempertanyakan peran sejumlah pihak dalam proses kredit yang kini dipersoalkan.
 

Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu.