ESTORIA - Di Jakarta, karier Hajar Sasongko melesat hingga menembus jajaran elite PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jabatan Vice President BRI Pusat sebagai Regional SME Head menjadi penanda bahwa namanya kini berada di lingkaran penting pengambil kebijakan di salah satu bank terbesar di Indonesia.
Namun di Sumenep, nama yang sama kembali mencuat bukan karena prestasi karier. Yang diperbincangkan justru sebuah perkara lama yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Kasus itu berawal dari pengakuan Abdul Hamid, seorang pensiunan yang menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta. Namun kredit atas nama dirinya tetap berjalan dan dana pensiunnya disebut dipotong selama bertahun-tahun.
Tujuh tahun berlalu sejak persoalan itu mencuat. Sidang demi sidang sudah berlangsung. Seorang mantan teller BRI bernama Novia Arvianti kini duduk di kursi terdakwa dan telah dituntut empat tahun penjara.
Tetapi bagi keluarga Abdul Hamid, perkara ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar. Benarkah persoalan sebesar itu hanya melibatkan satu orang? Ataukah masih ada mata rantai lain yang belum sepenuhnya terungkap?
Tahun 2019 menjadi titik penting dalam kronologi perkara tersebut.
Pada periode itulah keluarga Abdul Hamid mulai melaporkan persoalan yang mereka alami kepada aparat penegak hukum.