Sebaliknya, pihak AO disebut memberikan keterangan berbeda.

 

“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” kata Bayu.
 

Perbedaan keterangan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru. Jika dokumen masih kosong, siapa yang kemudian mengisi nilai kredit Rp182 juta?

 

Sebaliknya, jika dokumen sudah lengkap sejak awal, siapa yang pertama kali mengetahui dan mengendalikan rincian pinjaman tersebut?
 

Hingga kini belum ada jawaban yang benar-benar utuh mengenai titik krusial tersebut.


Keluarga Abdul Hamid tampaknya tidak lagi ingin menunggu
 

Pada 10 Juni 2026 mereka mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep bersama kuasa hukumnya.